Hair Extention Haram

Hair extention adalah salah satu teknik menyambung rambut, disamping dengan memakai wig. Dikatakan dalam sebuah hadits:
Dari Asma' binti Abu Bakar r.a., katanya ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. lalu dia berkata kepada beliau, "Aku mempunyai seorang anak gadis yang akan menjadi mempelai. Dia terkena penyakit campak sehingga rambutnya gugur. Bolehkah kusambung rambutnya?" Sabda Rasulullah saw., "Allah Ta'ala mengutuk orang yang menyambung rambut dan yang meminta supaya rambutnya disambung." (HR. Shahih Muslim no:2001)

Tapi sekarang ini sudah marak penggunaan hair extention, dari artis sampai anak SD, tanpa memperhatikan konsekwensi dikutuk Allah yang akan diterima nantinya. Memang dengan teknik extention yang benar akan memperindah penampilan seseorang. Namun dengan menggunakan hair extention, mengurus rambut saja memerlukan waktu lebih lama, lebih repot, dan lebih banyak biaya yang dikeluarkan untuk pemasangan dan perawatannya. Disamping itu, saat mandi junub/mandi besar setelah selesai haid atau bersetubuh dengan suami/istri, tempat dipasangnya hair extention tidak terkena air, sehingga mandi junubnya menjadi tidak sah. Dalam hadits yang lain dikemukakan:

Dari Ibnu 'Umar r.a. katanya: "Bahwasanya Rasulullah saw. mengutuk orang yang menyambung rambut dan yang meminta rambutnya disambung. Dan mengutuk pembuat tatto dan yang meminta ditatto." (HR. Shahih Muslim no:2003)

Pertanyaannya adalah: apakah kita lebih cenderung pada penampilan, gengsi pribadi, dan uang ketimbang cenderung takut pada kutukan Allah?

Daftar Blog Saya