Mengurus kartu kuning

Kartu kuning atau kartu pencari kerja diurus di kantor walikota dimana ktp kita berlaku. Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, kita perlu membawa foto kopi ijazah terakhir 1 lembar, foto kopi kartu keluarga 1 lembar, foto kopi ktp 1 lembar, dan pas foto 3x4 2 lembar. Di kantor walikota, kita perlu mengisi formulir dan kartu kuningnya. Setelah itu, formulir dan kartu kuningny diserahkan kembali dan cap oleh dinas tenaga kerja dan sosial walikota. Pengurusan ini, biasanya tidak memakan waktu lama. Lalu kita foto kopi kartu kuningnya dan diserahkan kembali untuk dilegalisir. Terakhir, bayar biaya administrasinya 5-10rb rupiah. Mudah bukan? Hanya perlu 1 jam.

Daftar Blog Saya